Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH M.Hum dalam kegiatan HBA ke-64 di Kejari Muna, Senin (22/7).
RAHA, BKK – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna tahun 2019-2020 di Bawaslu Muna segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini telah memakan korban mantan Bendahara Bawaslu Muna inisial MJ. Oleh penyidik Kejari Muna pada 31 Mei 2024, MJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Raha.
MJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print -01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum saat dikonfirmasi sejumlah media di Raha, Senin (22/7) mengatakan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan.
“Akan segera kita tahap satukan kasus ini. Saat ini kita masih melengkapi BAP dan akan segera kita limpahkan ke persidangan kalau sudah rampung BAP-nya,” kata Kajari Muna ini.
Katanya, kasus ini akan ditahap satukan sambil menunggu Kasi Pidsus di Kejari Muna yang baru.
“Jabatan Kasi Pidsus di Kejari Muna saat ini kosong, karena Kasi Pidsus yang lama sudah pindah baru-baru ini. Jadi sambil kita menunggu Kasi Pidsus yang baru, kasus ini tetap berjalan,” terang Kajari Muna ini.
Sekedar informasi, anggaran dana hibah Bawaslu Muna pada pilkada Muna tahun 2019-2020 sebesar Rp14.896.318.000. Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh Bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna inisial MJ dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi.
Tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2020, seluruhnya sejumlah Rp2.215.000.000,00. Proses penyusunan buku kas umum (BKU) tahun 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Namun disesuaikan dengan saldo kas Bank yang telah direkayasa, yaitu saldo Bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp2.361.007.017. Sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017, terdapat saldo kas sebesar Rp41.740.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersangka inisial MJ sebesar Rp2.256.740.000. (tri/nir)