DP4 Kabupaten Muna Berjumlah 158.177

  • Bagikan

Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Askar Adi Jaya.

RAHA, BKK – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Muna telah selesai melaksanakan pencoklitan terhadap 158.177 pemilih yang terdaftar dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).

Data DP4 ini nantinya akan disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kabupaten Muna 2024.

“Pencoklitan DP4 sejumlah 158.177 sudah selesai kita laksanakan selama sebulan. Pecoklitan dilakukan Pantarlih dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Hasil pencoklitan ini nanti akan disusun menjadi DPS,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Muna Drs Halisi Jumat (26/7) saat ditemui diruang kerjanya.

Dijelaskannya, bahwa pencoklitan untuk jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang dalam 1 TPS, dilakukan 1 petugas Pantarlih. Sedangkan jumlah pemilih 600 dalam 1 TPS, maka petugas pantarlihnya 2 orang.

“Pada Pilkada Muna tanggal 27 November 2024, jumlah TPS kita berkurang jika bandingkan pada Pemilu tanggal 14 Febuari 2024. Pada Pemilu 14 Febuari 2024 TPS di Kabupaten Muna berjumlah 625 TPS, dengan wajib pilih sebanyak 155.783. Sedangkan pada Pilkada Muna 2024 ini jumlah TPS 356 ditambah 1 TPS khusus di Rutan. Jadi, totalnya 357 TPS,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Muna ini.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi koran ini beberapa waktu lalu mengenai jumlah TPS berkurang sekitar 50% pada Pilkada Muna 2024 dibanding saat Pemilu 14 Februari 2024, karena adanya perubahan pada jumlah wajib pilih tiap TPS.

“Saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024 jumlah wajib pilih tiap TPS ini maksimal 300 orang. Dalam Pilkada Muna tanggal 27 November 2024 nanti, tiap TPS itu wajib pilihnya maksimal 600 orang. Faktor inilah yang menyebabkan TPS di Kabupaten Muna berkurang pada Pilkada Muna 2024,” tukas Ketua KPU Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan