Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt Raman. (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, mulai menerapkan transaksi single billing perdana kepada kapal asing yang masuk. Hal tersebut untuk mempermudah penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt Raman mengatakan, single billing tersebut merupakan sistem pembayaran PNBP jasa kepelabuhanan dari berbagai stakeholder, hanya dari satu tagihan saja yang dikeluarkan oleh Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
“Tagihan PNBP Jasa Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan dikumpulkan dalam satu sistem InaPortNet, sebelum dikirimkan ke sistem LNSW,” kata Raman, Jumat (26/7).
Dia menyebut, bahwa single billing itu dilakukan agar mempermudah para pengguna jasa melakukan satu pembayaran untuk 2 instansi, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam hal ini KSOP dan Balai Karantina Kesehatan.
“Yang biasanya satu-satu (pembayaran PNBP), satu untuk Kementerian Kesehatan dan satu Kementerian Perhubungan, kini disatukan,” jelasnya.
Dijelaskannya pula bahwa penerapan single billing untuk kapal internasional tersebut merupakan langkah perdana dari KSOP di Kendari.
“Kemudian untuk single billing kapal domestik atau dalam negeri telah diberlaku sejak 27 Juni 2024, dan sejak diberlakukannya single billing ini sudah dipergunakan sebanyak 17 kali oleh 6 agen kapal,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk penggunaan single billing tersebut akan mulai diberlakukan untuk seluruh kapal internasional. Seperti, sebut Rahman, kapal kontainer, kapal kargo, kapal Pertamina, dan kapal pengangkut aspal.
Diketahui, saat ini penggunaan single billing pertama tersebut dilakukan terhadap Kapal Pusaka Prima, yang mengangkut aspal dari Malaysia. (m2/nir)