Pemprov Gelar Rakor Penataan, Perbaikan dan Pengakuan Terkait Pulau di Sultra

  • Bagikan

Pemprov Sultra gelar rakor penyelenggaraan pemerintahan terkait dengan penataan, perbaikan dan fasilitas penyelesaian pengakuan terkait pulau yang berada antar kabupaten/kota di wilayah Sultra, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan pemerintahan terkait dengan penataan, perbaikan dan fasilitas penyelesaian pengakuan terkait pulau yang berada antar kabupaten/kota di wilayah Sultra.

Rapat ini dibuka langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Suharno, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (25/7).

Asisten I Setda Sultra, Suharno menyampaikan terkait pulau kawi-kawia antara perairan Sulawesi Selatan (Sulsel dan Sultra. Kata dia, keberadaan pulau-pulau tersebut punya permasalahan terkait cakupan dan keberadaan wilayah di Kabupaten induknya. Selain itu dapat dilihat dari sisi letak geografisnya.

“Pulau-pulau yang bermasalah di Konawe, Muna, Buton, Buton Utara, perlu disesuaikan agar dikemudian hari keberadaan pulau-pulau ini terutama perbatasan dengan wilayah luar Sulawesi Tenggara menjadi milik Sulawesi Tenggara. Salahsatu kasus adalah pulau kawi-kawia, yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya,” terangnya.

Dikatakan, implementasi terkait dengan lokasi pulau-pulau yang di Sultra dan di Kabupaten/Kota, diharapkan masing-masing kabupaten bisa memberikan data yang valid kepada pemerintah Pemprov Sultra.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Sayidina Suparhadi menjelaskan bahwa pada rapat kerja di kementerian pada tanggal 11 Juli yang lalu dibahas mengenai ketidak sesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sultra termasuk mengenai kode-kode wilayah.

“Acuan regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 7 tahun 2022 tentang Prov. Sultra, Kepmendagri nomor: 100.1.1.6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau dan Berita acara kesepakatan nomor: 010/TOPONIMI/VII/2024 tentang penegasan cakupan wilayah administrasi pulau di Provinsi Sultra,” ujarnya.

Sayidina menuturkan, Sultra merupakan pemekaran dari Sulsel pada tahun 1964, wilayah administrasi Sultra terdiri dari 15 Kabupaten, 2 Kota, 221 Kecamatan, 379 Kelurahan dan 1908 Desa (Data Mendagri). Hal ini, terdapat perbedaan data kelurahan dengan data Provinsi Sultra sehingga diperlukan verifikasi.

“Rakor ini juga membuka ruang diskusi dan tanyajawab yang menghasilkan berita acara kesepakatan tentang verifikasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Provinsi Sultra, yang ditandatangani bersama,” ungkapnya.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Bappeda Kabupaten/Kota se-Sultra, Tapem Setda Kabupaten/Kota se-Sultra, Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Sultra, Kantor Bahasa Provinsi Sultra dan hadir juga secara virtual perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Ibu Atika. (r4/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version