KPU Sultra Pastikan Jumlah TPS Berkurang Jadi 4.588 TPS

  • Bagikan

Ketua KPU Provinsi Sultra Asril. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan jumlah TPS akan berkurang, dari 8.154 TPS jadi 4.588 TPS.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril menuturkan, di 2024 ini untuk wilayah Provinsi Sultra telah terjadi pengurangan jumlah TPS sebanyak 3.566 TPS.

“Jadi, untuk tingkatan provinsi TPS untuk wilayah Provinsi Sultra mengalami pengurangan, yakni dari 8.154 TPS berkurang menjadi 4.588 TPS,” kata Asril (3/8/24).

Dikatakan, saat ini KPU Sultra telah mempersiapkan diri, untuk melakukan pembukuan proses pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Karena, lanjutnya, Agustus ini adalah bulan persiapan untuk KPU dalam menyambut pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada serentak 2024, divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat jalankan sosialisasi secara masif sesuai PKPU Sosialisasi Nomor 9 Tahun 2022.

Ketua KPU Provinsi Sultra juga mengapresiasi kerja-kerja Pantarlih, yang telah selesai menyelesaikan tugasnya.

“Mereka (Pantarlih) bekerja dengan sangat luar biasa, namun ini apabila ada kekurangan mohon masyarakat maupun rekan-rekan partai politik agar memberikan masukan kepada KPU baik di tingkat provinsi maupun tingkat KPU kabupaten/kota,” paparnya.

Ia menambahkan, tahapan pencalonan, khusus peseorangan akan ditetapkan pada 19 Agustus 2024 nanti. Ia juga menjelaskan khusus di Sultra terdapat 3 kabupaten dan satu kota yang akan melakukan penetapan terkait perseorangan yaitu Kabupaten Buton, Muna Barat, Kolaka dan Kota Bau-Bau.

“Nanti tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 adalah pengumuman pendaftaran (Bapaslon) Pilkada serentak tahun 2024,” tegasnya.

Dia pun berharap dalam hal pemenuhan syarat kursi atau syarat dukungan kursi untuk syarat pencalonan, rekan-rekan KPU kabupaten/kota agar segera melakukan pleno terkait hal tersebut.

“KPU kabupaten/kota agar menyampaikan juga hal tersebut kepada KPU Provinsi Sultra, melalui Sub-Bagian Teknis penyelenggaraan Pemilu,” tutupnya. (m2/nir)

  • Bagikan