Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah berlangsung sejak 25 Juli-11 Agustus 2024. Bawaslu mengidentifikasi sejumlah potensi rawan dalam penyusunan daftar penyusunan DPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, kerawanan dalam penyusunan DPS pada Pilkada serentak 2024 berdasarkan surat edaran nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan lelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Beberapa kerawanan dalam penyusunan DPS diantaranya, daftar pemilih tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilihan.
“Kemudian, hasil penyusunan DPS atau DPT tidak diumumkan baik di dalam KPU maupun informasi berbasis teknologi,” kata Sahinuddin Senin (5/8).
Kemudian, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih.
“Lalu, DPS dan DPT tidak sesuai dengan data yang tertera dari sistem informasi daftar pemilih atau data yang tertera dalam laman cekdptonline.kpu.go.id,” lanjutnya.
Selain itu, KPU sesuai tingkatan tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilih, kemudian daftar pemilih diumumkan kurang dari 10 hari.
“Daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT, RW atau kantor desa lurah atau sebutan lainnya juga merupakan kerawanan penyusunan daftar pemilih,” tandasnya.
Dan yang terakhir, KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Sidahli (sistem informasi daftar pemilih), yang disandingkan dengan data excel hasil penyusunan DPS hasil perbaikan. (m2/nir)