Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. (FOTO:SRI/BKK)
KENDARI, BKK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari membeberkan penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin menuturkan pelanggaran administrasi meliputi tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapannya.
Terkait laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan warga negara yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantauan pemilihan atau peserta pemilihan.
Jika, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis harus memuat paling sedikit nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
“Jadi, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukan pelanggaran pemilihan, ” terang Sahinuddin, Jumat (9/8).
Kemudian, sambungnya, laporan dikaji dan jika terbukti kebenarannya Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima.
“Jika diperlakukan Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dari laporan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 hari, ” lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan.
“KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya,” bebernya.
Selain itu, KPU provinsi atau Kabupaten/kota memeriksa atau memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima.
“Jika, dalam hal rekomendasi tidak dilanjuti tidak ditindaklanjuti bahwa seluruh provinsi atau kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis, ” pungkasnya. (m2/r2)