Tersangka IS (duduk) diamankan di Mapolres Buteng. (FOTO:IST)
KENDARI, BKK- Seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakeknya sendiri inisial IS (49).
Aksi bejat sang kakek bahkan sudah dilakukan 4 kali. Terakhir, terjadi pada Senin (12/8) sekitar pukul 22.Wita, ibu korban memergoki kejadian tersebut.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 Wita, ibu korban didampingi sang paman melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKB) Wahyu Adi Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui media perpesanan membenarkan kejadian itu.
Kata Wahyu, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Resmob Polres Buteng, Selasa (13/8), meringkus IS (49) terduga pelaku pencabulan di rumahnya.
“Di rumah pelaku (diperkoki, red), ibu korban sangat terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban, ” terang Wahyu.
Wahyu mengatakan pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban, ” bebernya.
Lanjut Kapolres mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk mendatangkan psikolog untuk mendampingi korban dan keluarganya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (r2)