Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh. (FOTO:SRI/BKK)
KENDARI, BKK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyebutkan pendaftaran pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari mulai pada 27 Agustus 2024. Dijadwalkan pendaftaran ini berlangsung hingga 29 Agustus.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan pihaknya telah menetapkan syarat minimal jumlah kursi dan suara sah untuk mengusung bakal pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.
Dibeberkan, syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pada pencalonan sesuai Pasal 11 ayat 1 PKPU 8 tahun 2024.
“Jadi, penetapan syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik sesuai pasal 11 ayat 1 PKPU 8 tahun 2024,” terang Jumwal Saleh, Rabu (14/8).
Jumwal mengatakan syarat tersebut yakni, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
“Jadwal pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari yakni tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari berdasarkan keputusan nomor 291 tahun 2024.
Dimana, syarat jumlah kursi di DPRD kota Kendari paling sedikit 20 persen dari jumlah 35 kursi pada pemilihan umum tahun 2024 yaitu sebanyak 7 kursi.
“Kemudian, syarat jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari 193.643 akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum tahun 2024 yaitu 48.411 suara sah hasil akumulasi seluruh partai politik, ” pungkasnya.(m2/r2)