Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum saat melantik La Ode Fariadin SH menjadi Kasi Pidsus di Kejari Muna
RAHA, BKK – Baru sebulan dilantik menjadi Kasi Pidsus Kejari Muna, 2 kasus dugaan korupsi naik kepenyidikan.
Adalah, kasus dugaan korupsi pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara (Butur). Dan kasus dugaan korupsi dan BOK dan JKN pada UPTD Puskesmas Lohia Kabupaten Muna tahun 2023 dan 2024.
Proyek SPAM tersebut melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Butur tahun 2021, dengan anggaran Rp1,8 miliar.
Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum melalui Kasi Pidsus La Ode Fariadin SH mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti lainnya, akhirnya kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami telah melakukan periksaan terhadap sejumlah saksi. Baik dari pihak perencana, pihak penyedia, pelaksana lapangan, Konsultan pengawas, Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Butur terhadap kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Kabupaten Utara tahun 2021 ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Muna yang baru bertugas 2 bulan di Kejari Muna ini.
Selain itu, katanya, tim penyidik Kejari Muna juga telah memperoleh dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencairan, PHO dan FHO.
“Dengan bukti permulaan yang cukup, kasus ini kami naikkan kepenyidikan awal Agustus 2024,” jelas Kasi Pidsus Kejari Muna ini.
Dalam kasus ini, katanya, Kejari Muna telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain dan akan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Sayangnya, saat ditanya tersangka dan dugaan kerugian negara dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Muna ini enggan mengatakanya.
“Nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” pungkasnya. (tri/nir)