Makin Meresahkan, Pemkot Kendari Kolaborasi Berantas Narkoba

  • Bagikan

Syarifuddin. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Peredaran narkoba semakin meresahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkolaborasi dengan Polresta Kendari, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kanwil Kementerian Agama berantas narkoba.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan HAM, Syarifuddin mengatakan, setiap hari korban penyalahgunaan narkoba merenggut antara 40 hingga 50 nyawa, sebuah angka yang mengkhawatirkan dan harus segera diatasi.

“Kejahatan narkoba ini termasuk extra ordinary crime, sehingga menjadi masalah serius. Korban penyalahgunaan narkoba telah merengut 40 hingga 50 nyawa setiap harinya. Untuk itu, rakor ini diharapkan semua komponen pemerintah, untuk saling bekerja sama dalam perang melawan narkoba (war on drugs),” kata Syarifuddin, Selasa (10/9).

Ia menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya membutuhkan kebijakan pemerintah, tetapi juga kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.

“Jadi, melalui kolaborasi yang erat, setiap individu diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di masyarakat,” paparnya.

Syarifuddin menekankan, pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya peduli setelah ada anggota keluarga yang menjadi korban.

Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan BNN Kota Kendari Nur Adnan Aga mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam pemberantasan narkoba saat ini adalah penggunaan teknologi dalam transaksi narkoba, yang memungkinkan transaksi terjadi tanpa perlu tatap muka.

Ia menyoroti bahwa narkoba telah menjadi masalah internasional, karena peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah atau negara.

“Narkoba sudah menjadi kasus internasional yang serius. Penyebarannya tidak lagi dibatasi oleh wilayah geografis. Melalui teknologi, jaringan narkoba internasional dapat beroperasi lintas negara dengan mudah,” kata Nur Adnan.

Berdasarkan data tahun 2023 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73% yang artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terdapat 173 orang diantaranya terpapar narkoba selama satu tahun terakhir atau setara dengan 3,33 juta jiwa penduduk berumur 15-64 tahun.

Sementara itu, angka prevalensi pernah pakai penyalahgunaan narkoba tahun 2023 adalah 2.20%, yang artinya 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terdapat 220 orang diantaranya pernah terpapar narkoba atau setara dengan 4,24 juta jiwa penduduk berumur 15-64 tahun. (m2/nir)

  • Bagikan