Dewan Konkep Tetapkan Perda Multiyears Pembangunan Masjid Raya Al Amal Wawonii

  • Bagikan

LANGARA, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tahun jamak (multiyears) pembangunan Masjid Raya Al Amal di Kota Langara.

Demi memuluskan pembangunan Masjid Al Amal tersebut, Dewan Konkep bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan telah menyepakati kontrak tahun jamak (multiyears) dengan kebutuhan anggaran Rp 46 miliar.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Konkep, Yasir Buburanda Djafar SSTP mengatakan Pemerintah Kabupaten bersama pihak legislatif telah menyepakati pembangunan Masjid Al Amal dalam rapat paripurna untuk menyepakati proyek multiyears tersebut.

“Sesuai komitmen bersama dibangun dengan cara multiyears , selama dua tahun penganggaran yakni tahun 2024-2025,” terangnya.

Sebelumnya Bupati Konkep, Ir H Amrullah melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, H Harsin Abdul Rahim mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Konkep menggelontorkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk membangun salah satu icon religi di kawasan Lapulu Desa Langara Iwawo tersebut yakni pembangunan Masjid Raya Al Amal Wawonii.

Lebih lanjut mantan Kadis Perhubungan Konkep tersebut mengatakan bahwa pembangunan masjid Raya Wawonii tersebut dianggarkan selama dua tahun yakni tahun 2024 hingga 2025 yang kini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan Masjid Baitul Amal Konkep pendanaan tahun jamak.

“Insya Allah tahun ini (2024) kita mulai melakukan pembangunan Masjid Al Amal di Kawasan Lapulu sebagai salah satu langkah awal kita menata Ruang Terbuka Hijau Kota Langara dengan anggaran 20 miliar tahun ini dan sekitar 26 miliar untuk tahun 2025,” ujarnya. (Ain)

  • Bagikan