Pjs Bupati Konut Tetapkan APBD-P 2024

  • Bagikan
APBD-P Konut 2024 ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun

Kendari, BKK- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya ditetapkan pada Jumat (27/9).

Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara La Ode Saifuddin resmi menyerahkan Perda APBD-P yang diterima Sekretaris Daerah, Safruddin. Penyerahan APBDP dilakukan di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat malam, dihadiri Forkopimda lingkup Pemkab Konut.

“Rancangan Perda APBD-P Ttahun 2024 tentang perubahan APBD dengan ini saya tetapkan menjadi Perda APBD-Perubahan Tahun 2024,” ujar Pjs Bupati Konawe Utara La Ode Saifuddin.

Berdasarkan nota persetujuan antara Pemkab Konut dan DPRD Konut, telah disampaikan pada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi terhadap draft APBD Perubahan 2024, maka segala hal yang menjadi catatan, koreksi, dan rekomendasi dari Pemprov Sultra. Pemkab melakui TAPD bersama DPRD Konut telah mengambil tindak lanjut penyempurnaan raperda yang diputuskan melalui keputusan pimpinan DPRD sementara nomor 100.3.7.1/59/DPRD/9/2024, tertanggal 23 September 2024.

“Inilah dasar penetapan perubahan APBD 2024,” sambung Pjs Bupati La Ode Saifuddin.
Secara umum, lanjut dia, total APBD Konawe Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,4 triliun dijabarkan dalam jumlah postur APBD Konawe Utara 2024.

Penetapan APBD-P turut dihadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Utara di antaranya Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Dandim 1430/Konut Letkol Arh Pramono, Kejaksaan Negri Konawe, Pengadilan Negri Unaaha hingga Kepala BKAD Konut Irwan, Kadis Kominfo Abdollah, serta unsur pimpinan OPD lingkup Pemkab Konut. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version