H. Belli. (FOTO: FAYSAL/BKK)
KENDARI, BKK – Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membenahi pengelolaan retribusi parkir di Pantai Toronipa. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisata.
Kepala Dispar Sultra H Belli mengatakan, bahwa tim dari Bidang Destinasi telah turun langsung ke lapangan, untuk mengecek kondisi di Pantai Toronipa. Termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Lanjutnya, temuan di lapangan menunjukkan adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan wisata Pantai Toronipa, terutama terkait mekanisme retribusi yang diterapkan masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan Belli saat menggelar pertemuan khusus dengan stakeholder terkait, Kamis (24/10).
Ia mengungkapkan bahwa sejak jalan menuju Pantai Toronipa dibangun, sebagian besar lahan wisata dikuasai masyarakat lokal.
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Pariwisata sempat menerapkan retribusi, namun praktik tersebut dihentikan.
“Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, Pemkab Konawe kembali menerapkan retribusi masuk sebesar Rp10.000 per pengunjung,” jelasnya.
Kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, di mana seorang wisatawan merasa keberatan atas penagihan biaya di salah satu lahan di Pantai Toronipa, menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengelola lahan, yang kebetulan juga seorang ASN di Pemkab Konawe, penagihan dilakukan karena wisatawan tersebut menggunakan fasilitas yang telah dibangun masyarakat, seperti tempat duduk yang disemen.
Meski demikian, wisatawan tersebut enggan membayar, memicu ketegangan antara pengunjung dan pengelola.
Dispar Provinsi Sultra kemudian menginisiasi pertemuan untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait, termasuk pengelola wisata dan masyarakat setempat.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai penetapan tarif yang seragam dan transparan di kawasan wisata Pantai Toronipa, sehingga pengunjung tidak merasa terbebani dengan biaya yang tidak jelas.
“Pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik, agar pengunjung tetap merasa nyaman dan tidak keberatan dengan biaya yang dikenakan. Kami juga akan mengusulkan pemberlakuan waktu bebas biaya bagi pengunjung yang baru tiba, mirip dengan kebijakan parkir di hotel di mana lima menit pertama tidak dikenakan biaya,” ujar Belli.
Selain itu, lanjutnya, Dispar juga mendorong agar di kawasan pariwisata dipasang papan informasi yang jelas mengenai tarif yang berlaku.
Menurutnya, hal ini penting agar pengunjung bisa mengetahui biaya yang harus dikeluarkan sebelum memutuskan untuk menggunakan fasilitas tersebut. Jika tidak setuju, tentu pengunjung dapat memilih destinasi wisata alternatif, seperti Pantai Nambo atau Pantai Taipa.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan wisata berbasis masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan, sehingga Pantai Toronipa dapat terus menjadi destinasi unggulan di Sultra, dengan layanan yang berkualitas dan memuaskan wisatawan,” pungkasnya.
Pertemuan yang digelar di Kantor Dispar Sultra ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dispar Kabupaten Konawe, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dispar Provinsi Sultra, Kepala Bidang Pemasaran Dispar Provinsi Sultra, Camat Soropia, Danramil Soropia, Kapolsek Soropia, Kepala UPTD Kawasan Wisata Terpadu Bahteramas Dispar Provinsi Sultra, Lurah Toronipa, Ketua Pokdarwis Pantai Toronipa, serta Ketua Koperasi Jasa Wisata Alam Toronipa. (r4/nir)