Dr. Abdul Halim Momo.
KENDARI, BKK – Guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani, bakal diangkat jadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat jalur afirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi tersebut disampaikan pihak Kemendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di Kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (23/10) lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Abdul Halim Momo menyambut baik pernyataan Kemendikdasmen tersebut.
Menurutnya, kebijakan atau perlakuan khusus Kemendikdasmen kepada Supriyani itu dirasa sudah sangat cocok. Apalagi yang bersangkutan (Supriyani) sudah mengabdikan diri selama 16 tahun, sebagai guru honor di SDN 4 Baito, Kabupaten Konsel.
“Tadi sudah selesai sidang pertama tentang pembacaan tuntutan, dan dari pihak pengacara Supriyani meminta eksepsi. Mungkin masih agak panjang prosesnya,” ujarnya kepada media ini, Kamis (24/10).
Dikatakan, kasus tersebut bisa menjadi masukan kepada para stakeholder, terutama pemerintah. Yakni perlu adanya undang-undang perlindungan guru.
Sebab, lanjutnya, yang ada saat ini hanya Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan guru.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak seimbang, dimana guru selalu menjadi korban karena berhadapan dengan Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
“Jadi tidak heran, kalau suatu saat calon-calon guru kita nantinya akan menjadi tidak nyaman untuk mendidik murid-muridnya. Padahal mereka juga (guru) merupakan orangtua murid di sekolah,” ucapnya.
Ia berharap, kejadian-kejadian seperti ibu Supriyani tidak terulang kembali dan pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, dengan membuat regulasi yang pro dengan kerja-kerja seorang guru. (din-mg5/nir)