RAHA, BKK – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna telah melaksanakan asesmen terhadap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika sejak Januari hingga November 2024.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain dalam konpersnya kepada sejumlah media di Raha, Selasa (24/12) di Kantor BNNK Muna.
Dari 13 tersangka tersebut, kata Kepala BNNK Muna ini, 2 kasus direkomendasikan untuk rawat jalan di klinik Pratama BNNK Muna.
Kemudian, lanjutnya, 1 kasus direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, dan 10 kasus direkomendasikan untuk menjalani proses hukum serta rehabilitasi di Rutan Kelas II B Raha.
“Target klien di BNNK Muna itu tahun 2024 sebanyak 6 klien. Tapi yang kita capai ada 13 klien,” kata Kepala BNNK Muna ini.
Dia melanjutkan, dalam menangani permasalahan narkotika, BNNK Muna menetapkan landasan moral, sebagai landasan berpijak. Yakni memandang kejahatan narkotika sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban.
“Kami lebih mengedepankan penindakan secara soft dengan melakukan pencegahan bertindak represif, tapi bersikap humanis dengan merehabilitasi para penyalahgunaan narkoba,” tukas Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain. (tri/nir)