KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 pada Desember 2024 lalu.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, dengan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM. Ali Haswandi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran terkait pembayaran UMP dan UMSP Sultra.
“Kami sudah mengingatkan sejak awal bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga telah melakukan sosialisasi masif kepada pengusaha dan buruh terkait penetapan ini,” terang Ali Haswandi, Selasa (14/1).
Dijelasakan, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024 mengatur besaran UMP 2025 sebesar Rp3.073.552,70, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau sekitar Rp187.588,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.885.964,04. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Penetapan UMP dan UMSP ini sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja serta Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kami memahami kebijakan ini memberikan tantangan bagi pengusaha, namun sudah dilakukan kajian untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Sosialisasi mengenai UMP dan UMSP 2025 telah diselesaikan pada Desember 2024 dan diterima baik oleh pengusaha dan buruh. Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah, menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Disnakertrans Sultra juga menginstruksikan petugas untuk memantau langsung pelaksanaan kebijakan ini, berkoordinasi dengan serikat buruh dan pihak perusahaan.
“Kami memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran upah sesuai ketentuan. Pemantauan tetap dilakukan, dan jika ada pelanggaran, buruh bisa melaporkannya ke posko pengaduan yang telah disediakan,” tegasnya.
Dengan penetapan UMP dan UMSP 2025, Pemprov Sultra menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah. Kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan ini sangat penting untuk memastikan stabilitas hubungan industrial di Sultra.
“Pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha di Sulawesi Tenggara,” tutup Ali Haswandi. (r4/c/nir)