Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muna

  • Bagikan
Sidang Kasus dugaan korupsi dana jibah Bawaslu Muna tahun 2019-2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (141).

RAHA, BKK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tidak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Muna La Ode Fariadin S.H telah melaksanakan sidang, untuk perkara atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan keuangan negara pada pengelolaan dana hibah kegiatan pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna tahun anggaran 2019-2020 pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp2.286.891.145,00.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan bendahara Bawaslu Muna inisial M ini sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kendari tanggal 19 Desember 2024 lalu.

Kemudian dilanjutkan sidang pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa M dan Penasihat Hukum. Selanjutnya sidang digelar Jumat, tanggal 10 Januari 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari pansehat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum melalui Humas Kejari Muna Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah SH MH dalam pers rilisnya pada sejumlah media di Raha Rabu (15/1).

“Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna tahun 2019-2020, Selasa (14/1), masuk agenda putusan sela. Pada pokoknya Majelis Hakim menolak permohonan eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa M. Selanjutnya sidang akan masuk agenda pembuktian yang akan dilaksanakan pada Senin (20/1/2025),” terang Kasi Intel Kejari Muna dalam siaran pers rilisnya.

Katanya, perbuatan terdakwa inisial M melanggar pasal pertama Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version