BURANGA, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi mengumumkan penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Butur periode 2025-2030. Pengumuman calon penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (15/1) kemarin.
Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Butur dan diterima oleh DPRD, yang merupakan sebagian bagian dari proses formal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Sujono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Butur yang berjalan dengan kondusif dan lancar.
“Kami apresiasi semua pihak baik penyelenggara, pihak keamanan dan seluruh masyarakat Buton Utara atas terselenggaranya secara lancar semua tahapan Pilkada, hingga menghasilkan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Sujono yang juga Ketua DPD Golkar Butur ini.
Penetapan ini, atas dasar ketentuan pasal 160 dan pasal 164 undang-undang tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota Kepada Menteri melalui Gubernur.
KPU Kabupaten Butur telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Butur nomor 9 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara nomor urut 1 atas nama Afirudin Mathara – Rahman dengan perolehan suara sebanyak 21.878 atau 50,62 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Butur periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Butur Tahun 2024,” ujar Sujono.
Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk pengesahan pengangkatannya.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Butur Ahali, Jajaran Forkopimda, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Afirudin Mathara – Rahman, Ketua KPU Butur, Bawaslu Butur, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta tamu undangan lainnya. (dar/nir)