KENDARI, BKK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, Kamis (16/1).
Jaksa menerima pelimpahan tahap II dari enyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menuturkan tersangka dalam kasus ini 2 orang masing-masing inisial AA alias A dan R yang keduanya dari pihak swasta.
Diuraikan, kedua tersangka diduga telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Keduanya diamankan di halaman sebuah bangunan atau gedung di Jalan Poros Kolaka Woro Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada 19 November 2024.
Barang bukti yakni berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SEVEN yang diduga dilekati Pita Cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 karton.
Rokok diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil truk dengan nomor polisi K 9639 JC bermuatan 1 (satu) kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385, yang muatannya berupa rokok tersebut dan akan dipindahkan ke mobil pick up dengan nomor polisi DT 9569 DB.
“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian Negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek “SEVEN adalah sebesar Rp 1.394.294.400,” ungkap Dody.
Dody mengatakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagaimana, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP
“Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025,” pungkasnya. (r2)