Pemkot Kendari Tetapkan Retribusi Pembayaran Sampah Rp21 Ribu Perumah

  • Bagikan
Pj Wali Kota Kendari Parinringi saat menyampaikan program pemungutan retribusi pembayaran sampah di hadapan para camat dan lurah. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Pungutan retribusi sampah di Kota Kendari, tahun 2025 sudah ditentukan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi mengatakan, lurah dan camat akan dilibatkan dalam kegiatan pemungutan retribusi sampah, untuk mencapai target.

Sehingga, kata Parinringi, retribusi yang telah terkumpul itu nantinya bisa dipergunakan sebagai sumbangsi pembangunan Kota Kendari.

“Kalau kita hitung 109 kepala keluarga (KK), artinya kalau target Rp26 miliar, kita sudah bisa belikan tambahan armada, ditambah bak sampah dan ekskavator mini,” ujar Parinringi, Kamis (16/1).

Namun, katanya, program tersebut akan diterapkan secara bertahap, dan membutuhkan kerja keras.

“Jangan sampai masyarakat sudah bayar sampah, tapi masih banyak sampah di lapangan,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya sedang mencari pola seperti apa yang akan dilakukan, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi tempat pembuangan sampah (TPS). Sehingga sampah langsung diangkut di depan rumah warga, terus dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Tetap sekarang kami mengedukasi kepada masyarakat kalau barang yang sudah jadi, sampah tolong jangan di buang sembarang,” pintanya.

Pj Wali Kota Kendari juga mengungkapkan, Kota Kendari 90% adalah pelayanan jasa, bahkan pendapatan asli daerah (PAD) itu bersumber dari jasa.

“Tentu yang harus kita ciptakan adalah bagaimana membuat Kota Kendari ini bisa menjadi kota yang aman, nyaman, kondusif serta bersih dan indah bila dipandang di mata. Ketika semua ini sudah tercipta, saya yakin semua investor akan tertarik berinvestasi di Kota Kendari,” tambahnya.

Ia menegaskan, Pemkot Kendari bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari sudah mulai menyosialisasikan pungutan retribusi sampah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan. Dia bilang, di 2025 ini pelimpahan sebagian pemungutan dari retribusi kebersihan sudah diserahkan ke kecamatan dan kelurahan.

“Di 2025 ini, pelimpahan retribusi pembayaran sampah sudah diserahkan ke kecamatan dan kelurahan masing-masing,” beber Satria.

Selanjutnya, kata dia, camat akan menetapkan siapa koordinator pemungut yang berada di kecamatan maupun kelurahan.

“Untuk tarif daripada retribusi kebersihan ini bermacam-macam. Jadi khusus yang rumah tangga nilai tarifnya itu Rp21.000 per bulan,” tuntasnya. (m2/c/nir)

  • Bagikan