LASUSUA, BKK – Diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lasusua, pemuda berinisial AM (20) warga Kelurahan Lasusua diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan penangkapan terhadap pelaku AM ini berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.
“Tim melakukan pemantauan dan penangkapan, pada, Kamis (16/1), terhadap pemuda AM. Setelah adanya laporan masyarakat,” kata Kapolres, Jumat (17/1).
Menurut Arif Setiawan, masyarakat memberikan laporan pada hari Rabu (15/1), bahwa mereka curiga AM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Lasusua di Desa Tojabi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. dan personel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AM di salah satu penginapan di Desa Tojabi,” jelas Kapolres.
Saat penangkapan, kata dia, personel melakukan penggeledahan dibadan AM dan ditemukan 11 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening, serta 56 pipet plastik warna kuning lis merah. Diduga kuat kesemuanya berisikan narkoba jenis sabu.
“Ditemukan ada 11 sachet plastik bening berisi butiran kristal bening yang siap edar dengan berat plastik berbeda. Ada berat bruto 2,72 gram, dan 56 pipet plastik hitam, bruto 25,40 gram, serta 4 pipet dan bruto 1,49 gram. Dengan total barang bukti (BB); Bruto 29,61 Gram,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, selain menemukan narkoba, pihaknya juga mengamankan satu lembar uang pecahan Rp100.000, sebelas lembar uang pecahan Rp50.000, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas warna merah, satu unit timbangan digital warna silver.
“Diduga uang tersebut merupakan hasil transaksi, termasuk HP yang disita dari tangan AM,” tutur Kapolres.
Saat ini AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Kolut, untuk dilakukan penyidikan.
Pelaku akan dijerat dengan, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ral/nir)