Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Sultra Sebesar 0,365 pada September 2024

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan pada September 2024, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sultra yang diukur dengan Gini Ratio adalah sebesar 0,365.

Angka ini turun 0,005 poin jika dibandingkan dengan Maret 2024 yang sebesar 0,370 dan turun 0,006 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2023 yang sebesar 0,371.

Plt Kepala BPS Sultra, Surianti Toar mengatakan salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio
berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi.

Dijelaskan, gini ratio Sultra selama periode September 2021 – September 2024 terus mengalami penurunan meski naik sesaat di Maret 2023. Kondisi ini menunjukkan bahwa
selama periode tersebut pemerataan pengeluaran di Sultra mulai membaik.

“Dalam setahun terakhir, berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2024 adalah sebesar 0,374. Hal ini menunjukkan terjadi penurunan sebesar 0,018 poin dibanding Maret 2024 yang sebesar 0,392 dan sebesar 0,019 poin dibanding Maret 2023 yang sebesar 0,393,” ungkapnya, Jumat (17/1).

Kemudian, untuk daerah perdesaan, gini ratio pada September 2024 tercatat sebesar 0,337, naik sebesar 0,007 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2024 yang sebesar 0,330 dan mengalami penurunan sebesar 0,001 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2023 sebesar 0,338.

Surianti menuturkan, selain gini ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.

“Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40% terbawah angkanya di bawah 12%, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17%, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17,” ujarnya.

Pada September 2024, persentase pengeluaran pada kelompok 40% terbawah adalah sebesar 18,10% yang berarti masuk pada kategori ketimpangan rendah. Kondisi ini naik dibandingkan dengan Maret 2024 yang sebesar 18,06% dan Maret 2023 yang sebesar 18,04%.

“Jika dibedakan menurut daerah, pada September 2024 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 17,42%. Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 19,36%. Dengan demikian, menurut kriteria Bank Dunia daerah perkotaan dan daerah perdesaan termasuk ketimpangan rendah,” jelasnya.

Surianti menambahkan, pada Maret 2023–September 2024 provinsi yang mempunyai nilai Gini Ratio tertinggi tercatat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar 0,431. Sementara Gini Ratio terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,235.

“Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,381, terdapat tujuh provinsi dengan angka Gini Ratio lebih tinggi, yaitu Provinsi DKI Jakarta (0,431), DI Yogyakarta (0,428), Jawa Barat (0,428), Papua Selatan (0,424), Gorontalo (0,413), Papua (0,405) dan Papua Barat (0,385),”pungkasnya. (r5/c/r2)

  • Bagikan