LAWORO, BKK – Masyarakat Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi mengeluhkan jalan rusak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengupayakan perbaikan jalan.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Pahri Yamsul bersama PUPR Mubar turun meninjau langsung jalan rusak yang ada di Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Sabtu (18/1).
Tinjauan itu atas keluhan masyarakat terkait akses jalan dari Tugu Kuda, Desa Lakalamba ke Desa Lawada kondisinya rusak dan dipenuhi kubangan air saat musim hujan.
Hal ini disampaikan seorang warga setempat, Nias. Dia mengatakan, bahwa jalan yang berada di depan rumahnya itu telah lama rusak, dan sudah beberapa kali ditinjau oleh pihak pemerintah setempat, tetapi hingga saat ini belum ada perbaikan.
“Ini sudah lama ditinjau terus tapi belum juga diperbaiki, padahal jalannya sudah rusak begitu,” ujarnya.
Warga setempat sangat menyayangkan jalan tersebut yang belum diperbaiki hingga saat ini, karena itu menjadi akses bagi masyarakat baik petani, anak sekolah, dan lainnya untuk melintas di jalan tersebut. Hal ini dikarenakan di Lawada Jaya terdapat SMA, SMP, SD, gedung cabang Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kondisi jalan tersebut saat musim hujan selalu dipenuhi kubangan air, sementara saat musim panas selalu dipenuhi debu. Meski jalan dengan kondisi rusak masyarakat selalu melintas, hal ini karena jalan itu menjadi akses tercepat bagi masyarakat ketika dari Desa Marobea ke Lawada, sementara akses lainnya terlalu jauh karena haru memutar lewat SP3, Desa Sidomakmur atau SP1, Desa Mekar Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muna Barat, Pahri Yamsul mengatakan, pihaknya akan mengupayakan perbaikan jalan, dan anggarannya akan bersumber dari dana transparan bagi hasil. Sehingga akan dikoordinasikan kembali, untuk segera dikerjakan ruas jalan Lawada Jaya.
“Kita upayakan segera mungkin perbaikan Jalan Lawada, kalau mau saya sekarang juga diperbaiki, tetapi saat ini menunggu ketentuan terbaru,” ujarnya.
Ia menyebut, saat ini kegiatan barang dan jasa masih dipending hingga kepala daerah definitif dilantik, ini berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. (k2/c/nir)