KENDARI, BKK- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus menggenjot proses penyelanggaraan penertiban persetujuan bangunan gedung (PBG).
Olehnya itu, Pemkot Kendari bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan koordinasi terkait hal tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi mengungkapkan, pihaknya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBG dengan nomor 41 dan 72 tahun 2024.
Dengan adanya perwali tersebut, ia berharap proses perizinan terkait pembangunan gedung, terutama untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
“jadi, untuk perwali sudah ada. Sekarang, kami fokus pada teknis pelaksanaan PBG, terutama untuk perumahan MBR. Kami berharap pelayanan PBG ini bisa lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” kata Parinring, Minggu (19/1).
Dalam melakukan koordinasi ada beberapa poin penting yang disampaikan salah satunya keinginan untuk mempercepat waktu proses perizinan PBG menjadi hanya 10 hari, seperti yang telah diterapkan di kota-kota besar lainnya.
Parinringi berharap Kendari dapat meniru pola yang sudah sukses diterapkan di daerah lain, di mana proses PBG diselesaikan dalam waktu singkat tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan, Pemkot Kendari akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang sudah berhasil menerapkan sistem PBG 10 hari.
“Hal ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung bagaimana sistem tersebut berjalan, serta mencari tahu kendala atau tantangan yang mungkin dihadapi sehingga dapat diterapkan di Kota Kendari dengan lebih baik,” lanjutnya.
Untuk sekedar informasi, Pj Wali Kota Kendari lakukan koordinasi bersama Dimas terkait yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Asisten II dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Dinas PU, Bapenda, Bappeda, Perumahan, Inspektorat. (m2/c/r2)