KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, bakal benahi irigasi di Kambara Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Sultra, untuk mendukung program pemerintah pusat serta meningkatkan pengelolaan sumber daya air.
Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul mengatakan, bahwa irigasi di Kambara memiliki kapasitas air hingga 1.100 kubik per detik. Namun, lanjutnya, saat ini hanya sekitar 20% dari kapasitas tersebut yang digunakan, sehingga banyak air yang terbuang.
Oleh karenanya, katanya, Pemprov Sultra berencana untuk memaksimalkan potensi air yang ada, dengan melakukan pembenahan secara bertahap.
“Berbicara irigasi menjadi kewenangan provinsi dalam rangka mendukung program Presiden dan Penjabat (Pj) Gubernur kita terkait swasembada pangan,” ujar Pahri, Senin (20/1).
“Jadi, kita ada pembenahan irigasi di Kambara, kita sudah meninjau lokasi tersebut dan kami juga telah melakukan pengecekan bersama tim teknis. Air yang tersedia masih sangat besar, dan kita ingin memanfaatkannya secara optimal untuk mengairi sawah di daerah tersebut,” tambah Pahri.
Pahri menuturkan, meskipun anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mencukupi untuk seluruh proses, Pemprov Sultra akan berkoordinasi dengan balai dan pihak terkait untuk melanjutkan proyek ini.
Jadi, jelas dia, dengan anggaran yang tersedia sekitar Rp6,6 miliar, diharapkan beberapa langkah strategis dapat segera dilaksanakan, termasuk pembenahan pada sistem irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
“Jadi kita akan bicarakan dengan balai lagi bagaimana kelanjutannya. Jadi ini akan dibangun bertahap, kebetulan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar kita sudah libatkan tentang langkah-langkah strategis apa di sana, sehingga irigasi itu kalau sudah dikerjakan bisa bermanfaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahri menjelaskan bahwa kewenangan Pemprov Sultra dalam pengelolaan irigasi mencakup area seluas antara 1.000 hingga 3.000 hektare, sementara untuk area di bawah 1.000 hektare menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
“Dan di atas 3.000 hektare menjadi kewenangan pusat. Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Kambara dan sekitarnya,” tuntasnya. (r4/c/nir)