Pj Gubernur Andap Serahkan Nasmik Data Desa dan Kelurahan Presisi kepada Kepala Daerah Se-Sultra

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyerahkan naskah akademik dan raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi kepada para bupati dan wali kota di 17 kabupaten/kota di Sultra. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyerahkan naskah akademik (nasmik) dan rancangan peraturan daerah (ranperda) sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi kepada para Bupati dan Wali Kota se-Sultra bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan pentingnya langkah ini untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di provinsi Sultra.

“Alhamdulillah, kita baru saja menyerahkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi. Ini adalah hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah di Sulawesi Tenggara,” ungkap Andap saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, ia berharap agar Raperda ini bisa segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD di kabupaten/kota serta badan legislatif setempat.

Sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi ini diharapkan dapat membantu perencanaan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah, dengan data yang lebih akurat dan terukur.

“Data desa presisi ini mencakup data spasial, numerik, tematik, dan analisis, yang akan mendukung perencanaan pembangunan lebih terukur dan terencana. Dengan data yang valid, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.

Andap berharap bahwa dengan adanya peraturan ini, Sultra dapat semakin maju, sejahtera, dan modern dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Laode Tariala, memberikan apresiasi atas peluncuran Raperda ini. Ia menyebutkan bahwa Sulawesi Tenggara menjadi yang pertama di Indonesia yang merancang peraturan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi.

“Perda ini adalah yang pertama di Indonesia, dan kami yakin daerah lain akan mengunjungi Sulawesi Tenggara untuk mempelajari peraturan ini. Dengan adanya perda berbasis data, tata kelola pemerintahan akan lebih efisien. Setiap program, seperti bantuan PKH, akan lebih tepat sasaran karena sudah berdasarkan data yang akurat,” tandasnya.

Selaku Penggagas DPP, juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof Dr Sofian Sjaf, yang hadir secara virtual, menyebut langkah Sultra ini sebagai tonggak sejarah.

“Hari ini kita menciptakan pemerintahan berbasis ilmiah. Sultra menjadi provinsi pertama yang mengadopsi Data Desa Presisi sebagai regulasi formal,” ungkapnya.

Menurut Prof. Sofian, pendekatan ini memungkinkan kebijakan dibuat dari bawah ke atas (bottom-up), dengan memaksimalkan potensi desa dan kelurahan.

“Apa yang dilakukan Sultra adalah contoh bagaimana potensi lokal diberdayakan melalui regulasi berbasis data,” tandasnya.(r4/c/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version