Diduga Diberhentikan Sepihak, Guru Ngaji Curhat ke DPRD Muna

  • Bagikan
Guru Ngaji Sarbia (jilbab hitam red) Senin (20/1) Bersama Wakii Ketua Komisi 2 Murida dan anggota komisi 2 DPRD Muna La Sali.

RAHA, BKK – Guru ngaji di Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna Sarbia (37) diduga diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Kontukowuna, La Ode Ghombato.
Kaget campur sedih karena memikirkan nasib 111 orang santrinya, pada Senin (20/1), Sarbia menyambangi Kantor DPRD Muna.
Kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Muna Murida dan Anggota Komisi II La Sali, Sarbia bercerita bahwa dia tidak pernah diberi tahu oleh Kades Kontukowuna La Ode Ghombato apa salahnya, hingga dirinya diberhentikan sebagai guru ngaji di desanya itu.
“Saya bingung, tidak ada penyampaikan apapun, ataukah ada salahku sebagai guru ngaji, tiba-tiba saya diberikan SK pemberhentian sebagai guru ngaji di Desa Kontukowuna,” ujar Sarbia.
“Sejak tahun 2007 saya jadi guru ngaji di sana secara sukarela. Kemudian di 2018 Desa Kontukowuna memberikan honor sebesar Rp350 ribu sebagai guru ngaji. Saya sedih pikirkan nasib 111 orang satriku, karena selama ini mereka saya ajar mengaji,” tambahnya.
Dia menuturkan, selama menjadi guru ngaji di Desa Kontukowuna, dia tidak pernah berharap mau honor apapun.
“Saya iklas dan senang dapat mengajar mengaji para santriku selama ini. Saya tidak pernah berharap ada imbalan apapun. Hanya pada tahun 2018, saya diberikan honor Rp350 ribu perbulan oleh Desa Kontukowuna. Namun tanpa sebab, awal Januari 2025, saya diberikan SK pemberhentian sebagai guru ngaji, dan digantikan dengan orang lain,” tambah wanita 3 anak ini.
Selama ini, katanya, dia mengajar 111 santrinya saat ini di masjid di Desa Kontukowuna. Namun sejak dirinya diberhentikan nasib 111 santrinya tidak jelas mau ngaji kemana.
“Saya mau balik mengajar mereka, rumahku kecil. Mau mengajar di masjid, saya sudah diberhentikan. Saya sedih melihat nasib 111 orang santriku tidak maksimal lagi mereka mengaji sejak saya dipecat. Saya mau balik mengajar nanti dikira saya gila mau ambil honor Rp350 ribu itu, sementara saya sudah dipecat oleh Kades Kontukowuna jadi guru ngaji di Desa,” curhat Sarbia pada komisi II DPRD Muna dan koran ini.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muna La Sali mengaku akan mencari solusi.
“Akan kita cari solusinya. Ini bukan masalah suka atau tidak suka, tapi kemanusian. Harusnya pihak Desa Kontukowuna bersyukur ada guru ngaji di desa. Agar anak-anak kita dididik membaca Alquran untuk hidup di dunia dan akhirat nanti,” bebernya.
“Kalau saya lihat SK pemecatan ibu Sarbia ini terindikasi tidak sah. Karena salah satu tembusannya SK ini ditujukkan kepada Camat BPMD Muna. Tidak ada camat BPMD di Muna yang ada DPMD,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Muna Murida mengatakan, Komisi II akan menindak lanjuti laporan guru ngaji Sarbia.
“Kami (Komisi II DPRD Muna) akan menindak lanjuti pemecatan guru ngaji Desa Kontukowuna ini. Masa tanpa sebab, langsung diberhentikan. Ini masalah pendidikan akhlak dunia dan akhirat. Insya Allah, kita akan panggil kadesnya, untuk kita carikan solusi terbaik,” pungkas politikus PKS Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version