LAWORO, BKK – Kepolisian Resor (Polres) Muna tengah melalukan berbagai langkah dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), yang dilaporkan warga setempat yang disertai dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun mengatakan, sejak adanya laporan sejumlah warga Desa Guali pada 2 September 2024, pihaknya mulai melakukan penyelidikan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa pihak terkait termasuk Camat Kusambi, mantan pelaksana Kades Guali, bendahara dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Setelah kami teliti hasil pemeriksaan, dalam kasus ini yang banyak berperan adalah bendahara. Makanya, bendahara akan kami panggil dan diperiksa kembali,” jelasnya saat ditemui di Polres Muna, Selasa (20/1).
Kata dia, sejak awal mencuatnya kasus ini, warga telah melaporkan adanya penggelapan anggaran DD 2024, kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan anggaran mulai 2022-2023.
Saat ini, pihaknya belum dapat memastikan berapa kerugian negara, namun terdapat indikasi korupsi. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan investigasi memeriksa pekerjaan fisik lapangan dan meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit.
“Kami akan melakukan investigasi terhadap beberapa pekerjaan fisik lapangan, kemudian meminta agar diaudit apakah ada kerugian negara atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Guali, Kartono berharap agar polisi segera mengungkap kasus ini dengan terang benderang.
Ia menduga, Pemerintah Desa (Pemdes) Guali telah menyelewengkan DD, sehingga merugikan keuangan negara hingga berdampak pada kehidupan masyarakat.
“Kami harap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Kami percaya Polres Muna dalam mengungkap kasus ini,” tuntasnya. (k2/c/nir)