RAHA, BKK – Lebih setahun menjabat sebagai Kadis Perdagin Kabupaten Muna, Hardani Muuri SE MSi, berhasil meraih PAD Rp500 juta lebih di 2024.
PAD yang bersumber dari retribusi pasar di Kabupaten Muna jauh melampaui PAD yang diraih sebelumnya. Sejak tahun 2020 sampai 2023, PAD yang dicapai hanya berkisar Rp200 juta sampai Rp300 jutaan. Baru di 2024 saat Kadis Perdagin Kabupaten Muna dijabat Hardani Muuri SE MSi, PAD di Dinas Perdagin naik signifikan, yakni tembus Rp500 jutaan.
“Sejak saya menjabat jadi Kadis Perdagin Muna, saya genjot para juru tagih pasar, agar kerja maksimal dalam menagih retribusi pasar,” ujar Hardani Muuri, Rabu (22/1).
Sebelumnya, kata dia, para juru tagih retribusi di 16 pasar di Kabupaten Muna itu mayoritas honorer. Hingga para pedagang enggan bayar retribusi.
“Di 2024 awal, para juru tagih honorer saya ganti dengan ASN. Hasilnya PAD kita naik lebih Rp500 juta tahun 2024, karena para pedagang tidak berani menunggak kewajiban mereka membayar retribusi pasar,” jelas Kadis Perdagin Kabupaten Muna pada koran ini.
Selain menurunkan juru tagih para ASN, kata Hardani Muuri, dirinya juga mengevaluasi jumlah pedagang di pasar dan target retribusi tiap pasar.
“Kalau para juru tagih menyetor kecil tagihan PAD-nya, saya panggil dan evaluasi apa penyebabnya. Kalau para pedagang memang menunggak, maka kita akan turun kembali berulang-ulang menagih retribusinya,” paparnya.
“Kuncinya jangan kita kasar sama pedagang. Alhamdulilah, mereka (pedagang) mulai lancar membayar sejak tahun 2024,” tambah Kadis Perdagin Kabupaten Muna ini.
Saat ini, katanya, ada 16 pasar di Kabupaten Muna yang bisa dipungut retribusinya.
“Pasar Laino penyumbang PAD terbesar, disusul Pasar Kamba Wuna, Pasar Wakuru, Pasar Tampo, Maligano dan Pure. Tapi ada pula pasar yang tidak ada PAD-nya, seperti Pasar Empang karena sepi, pasar Bah Utara karena kiosnya belum terisi, kemudian Pasar Tongsel karena tidak ada pedagangnya pindah ke Pasar Labasa. Untuk target PAD tahun 2025, Perdagin Muna ditargetkan sebesar Rp3 miliar,” pungkas Hardani Muuri SE MSi. (tri/nir)