IAIN Kendari Resmi Terima SK Izin Penyelenggaraan Prodi S3 PAI

  • Bagikan
Prof Dr Husain Insawan, M.Ag (kiri) menerima SK dari pihak Kemenag RI. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari secara resmi menerima Izin penyelenggaraan program studi S3 Pendidikan Agama Islam (PAI).

Izin ini sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1300 yang ditandatangani oleh Prof Dr Abu Rokhmad, M.Ag Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tanggal 5 Desember 2024.

SK tersebut diserahkan oleh Ajang Pradita Kasubbag TU Diktis Kemenag RI kepada Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag, di Kantor Kementerian Agama RI Jakarta, Kamis, (23/1/2025). 

Prof. Husain menyampaikan kesyukuran dan rasa terimakasih pada Kementerian Agama RI khususnya Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan luar biasa kepada IAIN Kendari. 

“Dukungan dan kepercayaan ini tentunya menjadi semangat civitas akademika IAIN Kendari untuk terus mencetak lulusan yang adaptif dan kompeten terhadap tantangan global,” katanya. 

Prof. Husain menambahkan, hadirnya program doktoral ini juga melengkapi jenjang pendidikan di IAIN Kendari. Selain itu pembukaan Program studi S3 PAI merupakan bentuk peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tenggara. 

“Program S3 Pendidikan Agama Islam ini menjadi pertama di Sulawesi Tenggara tentunya ini akan memperkuat eksistensi dan reputasi IAIN Kendari ke depan,” tambahnya. 

Untuk diketahui pada 20 Oktober 2024 lalu IAIN Kendari telah menjalani asesmen lapangan pembukaan Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam. Kegiatan itu dihadiri dua asesor, Jauharoti Alfin dari UIN Sunan Ampel Surabaya dan Rizal dari UIN Mahmud Yunus Batusangkar.

Serta, tim pendamping Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Subdit Pengembangan Akademik, Wahyu Lestari dan Nurul qomar. (din/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version