KENDARI, BKK – Kuasa Hukum Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugiatno Migano, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.
Hal tersebut disampaikannya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menghadiri sidang perselisihan hasil Pilgub Sultra dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Sultra.
Sidang tersebut dihadiri Anggota KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias bersama kuasa hukum pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Sultra Sugiatno Migano.
Dia mengatakan, bahwa KPU Sultra menilai Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 4 Tina Nur Alam sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, usai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan.
“Jadi, kami menilai cagub nomor urut 4 seharusnya sudah tidak memiliki kedudukan hukum, pasalnya salah satu dari mereka sudah mencabut gugatan,” kata Sugianto Migano saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Kamis (23/1).
Oleh karenanya, pihak KPU meminta MK untuk menolak gugatan sengketa Pilgub Sultra. Hal itu disampaikan langsung Sugiatno Migano, dalam sidang perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
“Jadi, gugatan hasil pilkada seharusnya diajukan oleh pasangan calon” bebernya.
Ia menjelaskan, pada sidang pendahuluan dalam perkara pembaca tanggal 10 Januari 2024 dengan agenda pembacaan permohonan, pemohon atas nama La Ode Ihsan telah menyampaikan surat kepada MK yang termuat dalam akta pengajuan, dan dipertegas menyatakan dalam persidangan bahwa pemohon telah menarik kembali, mencabut permohonan pemohon.
“Seluruh dalil permohonan pemohon dibantah pihak termohon KPU Provinsi Sultra dalam sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang digelar di Gedung MK,” paparnya.
Selain itu, menurut termohon, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 31,55%.
“Sedangkan dalam pokok permohonan, termohon membantah seluruh dalil pemohon disertai bukti-bukti yang valid dan relevan,” katanya.
Sekedar informasi, pemohon dengan paslon 2 selaku pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak adalah 466.810 suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Paslon 1 memperoleh 149.642 suara, Paslon 2 meraih 775.183 suara, Paslon 3 mendapatkan 246.393 suara, serta Paslon 4 mengantongi 308.373 suara. (m2/c/nir)