KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pelaksanaan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80, pelantikan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU, Kemendagri, dan Bawaslu yang digelar baru-baru ini memutuskan perubahan jadwal menjadi 6 Februari 2025.
“Dengan adanya hasil putusan rapat Komisi II kemarin, kami dari pemerintah provinsi melalui arahan pimpinan langsung melakukan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan jadwal pelantikan serentak ini,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Muliadi lewat telepon genggamnya, Kamis (23/1).
Muliadi membeberkan, Pemprov Sultra sebelumnya telah menggelar rapat antisipasi, yang dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra.
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut dibahas berbagai persiapan. Mulai dari jumlah undangan, lokasi pelantikan, hingga atribut yang akan digunakan saat pelantikan.
“Jika merujuk pada Perpres Nomor 80, gubernur terpilih akan dilantik di Ibu Kota Negara, sementara bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi oleh gubernur. Namun, adanya perubahan dari hasil rapat Komisi II DPR RI, membuat kami masih menunggu surat edaran dan revisi Perpres tersebut,” jelas Muliadi.
Lebih lanjut, Muliadi menyebutkan bahwa pelantikan serentak ini diprioritaskan untuk kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada.
Diketahui, 6 daerah di Sultra yang tidak sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah, Muna Barat, Konawe, Kolaka, Bombana, Kolaka Timur dan Buton Utara. (r4/c/nir)