Diduga Tidak Sesuai Juknis, Realisasi PMT di Puskesmas Lawa Mubar Disorot

  • Bagikan
Ketua Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak, Hasana

LAWORO, BKK – Diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) realisasi pemberian makan tambahan (PMT) pada ibu hamil dan balita di Puskesmas Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) disorot.

Sorotan tersebut datang dari Ketua Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak, Hasana.

Menurut Hasana, para pemangku kebijakan khususnya puskesmas di wilayah Lawa sebagai pengelolah PMT ini tidak memiliki keseriusan, untuk berperan memerangi stunting.

“Jadi, kalau tidak serius seperti ini, sebagai pemangku sebaiknya memundurkan diri dari jabatanya,” tegasnya.

“Penerima manfaat PMT di kecamatan hanya direalisakan selama 2 bulan, ini jelas menyalahi aturan, seharusnya 120 hari, kenapa di Lawa hanya merealisakan 30 hari,” ujarnya.

Mirisnya lagi, kata dia, akibat dari penyaluran yang tidak sesuai juknis ini, ada beberapa ibu hamil dan balita setelah hasil pemeriksaan tidak mengalami peningktan berat badan.

Untuk itu, harapannya realisasi PMT yang ada di tiap puskesmas harus sesuai juknis yang telah ditetapkan, karena program ini merupakan program nasional dimana menuju Indonesia emas tahun 2045.

Pasalnya, jika hal ini dibiarkan terus menerus terjadi, angka stunting di daerah atau di skala nasional akan meningkat.

Kepala Bidang Kabid Kesmas, Nur Aeni Baking mengatakan, terkait PMT telah diatur berdasarkan juknis Kemenkes, bahwa pemberian PMT disalurkan oleh tiap puskesmas bagi ibu hamil dan balita.

Untuk ibu hamil, kata dia, dilihat dari analisis kesehatan yakni ibu hamil yang kekurangan energi kronis (KEK), sementara untuk balita disasar bagi yang terindetifikasi stunting, gizi buruk, dan berat badan kurang.

Ia mengatakan, sesuai juknis per 2024 yakni untuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil KEK selama 120 hari, balita gizi kurang diberikan PMT selama 56 hari, balita Berat Badan (BB) tidak naik tetapi beraktivitas normal diberikan selama 14 hari, dan bagi balita berat badan kurang diberikan PMT selama 28 hari.

“Jadi selama itu setiap harinya diberikan makanan tambahan oleh pihak puskemas, dan saat ini telah berjalan PMT tersebut,” ujarnya saat ditemui, Jumat (24/1).

Dikatakan, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil berupa makanan yang mengandung gizi tinggi termasuk energi, protein, vitamin, dan mineral. Sementara untuk balita sama dengan ibu hamil KEK yaitu PMT mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.

Selanjutnya, terkait anggaran ditentukan sesuai jumlah pemanfaat penerima PMT yang ada di tiap puskesmas.

Sementara, fakta di lapangan pemberian makanan tambahan ini hanya berlangsung 60 hari. Hal ini diungkapkan salah satu warga, Sarti.

Sarti mengungkapkan, PMT yang diterimanya hanya berkisar 60 hari dari Puskesmas Lawa. Selanjutnya, PMT yang diterimanya berupa nasi, lauk, sayur, dan buah-buahan.

“Saya terima PMT dari Senin-Sabtu, kalau hari Minggu tidak diberikan, dan berangsur selama 2 bulan,” ujarnya. (k2/b/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version