KENDARI, BKK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bidang pidana khusus (pidsus) menyelamatkan uang negara sebesar Rp42 miliar.
Penyelamatan keuangan negara ini berasal dari lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambahan IUP Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, mengatakan dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.
“Bahwa hasil penjualan lelang ini kasusnya sudah ingkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ” ungkal Catur Karyawan, Kamis (23/1).
Catur Karyawan mengatakan saat penyidikan kasus tersebut, pihaknya menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel.
“Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih,” ujarnya.
“Dan dana hasil lelang ini disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor, ” tambahnya.
Lanjut Catur Karyawan, proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.
“Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP, ” pungkasnya. (r2)