BAUBAU, BKK – Keluhan masyarakat terkait parkir liar di wilayah Kota Baubau, khususnya di kawasan Kotamara dan Pasar Wameo, semakin meningkat.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau merencanakan implementasi parkir elektronik di kawasan Pasar Wameo, sebagai solusi mengatasi kekacauan parkir.
Kepala Dishub Kota Baubau Arlis S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa Kotamara sebagai ruang publik seharusnya tidak digunakan sebagai jalur perlintasan umum. Kawasan ini idealnya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menikmati keindahan Kotamara, bukan bagi pengendara yang hanya melintas atau menuju Pasar Wameo.
Sebagai solusi, Dishub menawarkan konsep pembatasan akses dengan membuka 2 pintu masuk utama. Pintu pertama akan berada di Tugu Adipura, sedangkan pintu kedua akan dibangun di kawasan Islamic Center.
“Kawasan Kotamara akan menjadi ruang publik yang benar-benar dinikmati oleh masyarakat. Setiap kendaraan yang hadir adalah milik masyarakat yang ingin menikmati suasana Kotamara,” ujar Arlis.
Arlis menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk UMKM, Disperindag, Dinas Pendapatan, kecamatan, dan kelurahan. Sinergi ini diharapkan mampu menjadikan Kotamara sebagai kawasan yang tertata dan menjadi daya tarik bagi masyarakat.
Namun, Arlis juga mengakui bahwa minimnya kesadaran sosial masyarakat menjadi tantangan besar. Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki sering disalahgunakan sebagai tempat berdagang, sementara kapasitas jalan tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintas.
“Kota Baubau di siang hari tidak hanya dipadati oleh warga lokal, tetapi juga masyarakat dari wilayah sekitar seperti Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton. Hal ini memperburuk kondisi jalan yang sudah terbatas, ditambah dengan kesadaran berkendara yang rendah, sehingga kemacetan menjadi masalah serius,” jelasnya.
Di tempat terpisah Kasatpol-PP Kota Baubau, Drs. LM. Takdir, M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dishub untuk menangani parkir liar, khususnya di kawasan Kotamara.
“Satpol PP hanya memiliki kewenangan menegur, mengarahkan, dan mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan. Namun, jika sarana dan prasarana parkir disiapkan dengan baik, masyarakat akan lebih teratur dalam memarkir kendaraan,” katanya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berharap dapat menciptakan tata kelola ruang publik yang lebih baik, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menikmati kawasan Kotamara dan Pasar Wameo. Dishub dan Satpol-PP juga berkomitmen, untuk terus bersinergi dalam menegakkan aturan dan menyediakan solusi jangka panjang. (cr1/c/nir)