Tahun Ini Besaran TPP ASN Sultra Tidak Berubah

  • Bagikan
J. Robert. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Tahun ini, besaran Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak berubah.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah berbagai tantangan fiskal.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), J Robert mengatakan, bahwa proses pengubahan besaran TPP memerlukan mekanisme yang panjang, dan melibatkan persetujuan DPRD serta konsultasi dengan pemerintah pusat.

“Standar TPP yang kita gunakan hingga saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Proses perubahan ini sangat kompleks dan butuh waktu lama, sehingga untuk sementara belum ada perubahan,” ujar Robert, Jumat (24/1).

Ia menegaskan, bahwa setiap perubahan dalam komponen TPP, harus didukung regulasi yang matang.

“Regulasi dan infrastruktur administrasi harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum kebijakan baru diberlakukan. Tanpa itu, pelaksanaan kebijakan tidak akan efektif,” jelasnya.

Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), J. Robert mengungkapkan bahwa TPP tidak termasuk hak wajib yang diterima oleh mereka. Hak utama PPPK tetap mengacu pada gaji pokok, sementara pemberian TPP akan bergantung pada kondisi keuangan daerah.

Ia menjelaskan, saat ini alokasi belanja pegawai di APBD Sultra telah melampaui batas yang dianjurkan, yakni maksimal 30% dari total APBD. Dengan tambahan PPPK, belanja pegawai mencapai lebih dari 40%, menciptakan tekanan terhadap pos anggaran lainnya.

“Jika TPP untuk PPPK tetap diberikan, APBD bisa terkuras habis hanya untuk membayar gaji dan tunjangan. Hal ini akan mengurangi kemampuan kita, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” pungkasnya. (r4/c/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version