124 Desa di Muna Akan Dapat ADD di Atas Rp500 Juta Perdesa Tahun 2025

  • Bagikan
Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Muna, Ihksan S.Kom MM.

RAHA, BKK – Sebanyak 124 desa di Kabupaten Muna akan mendapat alokasi ADD di atas Rp500 jutaan perdesa tahun 2025. Kabupaten Muna mendapat alokasi ADD tahun 2025 sebesar Rp72.950.556.000.

Kabid Bina Keuangan Desa dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Muna Ikhsan S.Kom. MM mengatakan, ADD ini nilainya 10% dari DTU (Dana Transfer Umum) atau sebesar Rp72.950.556.000.

“Tahun 2025 Kabupaten Muna dapat ADD itu sebesar Rp72.950.556.000. ADD ini diperuntukan bagi 124 desa di Kabupaten Muna. Kalau besaran ADD tiap desa itu tahun 2025 di atas Rp500 jutaan perdesa,” jelas Kabid Bina Keuangan Desa dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Muna pada koran ini ahir pekan lalu.

Dikatakan, ADD ini dapat dicairkan dengan syarat harus miliki APBDes lebih dulu.

“Harus ada APBDes dulu sebagai payung hukum sebagai acuannya. Harus ada DPA dalam pengelolaan anggaran. Agar saat mengeluarkan uang ADD, diketahui peruntukannya untuk apa. Jadi, setiap desa harus sudah punya APBDes lebih dulu baru bisa mencairkan ADD,” jelas Ikhsan S.Kom MM.

Ditanya soal ADD tambahan sebesar Rp30 puluh jutaan perdesa atau masih tersisa sekitar Rp2 miliar untuk 90 desa yang tidak cair tahun 2024, katanya akan jadi utang Pemkab Muna.

“Akan menjadi utang Pemkab Muna. Tapi ketika sudah ada pengakuan dan instansi yang punya otoritas seperti Inspektorat atau BPK, maka ADD tambahan itu nanti dimasukkan kembali ke APBDes perubahan tahun 2025. Setelah masuk ke APBDes perubahan 2025 maka langsung ditransfer dananya pada 124 desa, karena sebelumnya ADD tambahan ini sudah masuk pada APBD-P Kabupaten Muna tahun 2024,” papar Ikhsan S.Kom MM.

Dia juga mengatakan bahwa pagu ADD tambahan tahun 2024 itu sudah masuk dalam DPA DPMD Muna sebagai ADD. Kemudian sudah ada 34 desa yang ADD tambahan ini sudah cair akhir tahun 2024, dan dananya sudah masuk dalam rekening mereka saat tahun 2024.

“Jadi, kalau keliru dananya masuk separuh-separuh. Persoalannya bukan desa tidak mampu siapkan administrasi, tapi BKAD Muna yang tidak siapkan uangnya dan waktu yang diberikan untuk berurusan pencairan sudah kasep diujung Desember 2024,” pungkas Ikhsan. (tri/nir)

  • Bagikan