RAHA, BKK – Sampai saat ini sudah 2 bulan TPP ASN di Kabupaten Muna belum dibayarkan. Tahun 2024 TPP ASN bulan November tidak dibayarkan, padahal anggaran untuk TPP sudah dianggarkan dalam setahun.
Kemudian di 2025, TPP bulan Desember 2024 yang harusnya dibayarkan Januari 2025, malah belum juga dibayarkan hingga Febuari 2025.
Berkait hal tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Muna La Ode Hasrun SE MT mengatakan, pihaknya akan meminta review ke BPK RI perwakilan Sultra dan Inspektorat Kabupaten Muna.
“Kita akan lapor dulu BPK RI Perwakilan Sultra atau Inspektorat Muna, minta review apakah layak dibayarkan TPP ASN di Kabupaten Muna atau tidak,” kata Kaban BKAD Kabupaten Muna pada koran ini akhir pekan lalu.
Katanya, karena sudah 2 bulan menunggak, maka TPP ASN yang harus dibayarkan sekitar Rp5,6 miliar.
“Perbulan besaran TPP ASN yang harus kita bayarkan itu sekitar Rp 2,8 miliar. Kalau 2 bulan ya sekitar Rp5,6 miliar,” tambah mantan Kadis Peternakan Kabupaten Muna ini. (tri/nir)