KENDARI, BKK- Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyelesaikan penyaluran pembayaran jasa pelayanan kepada seluruh tenaga kesehatan yang terlibat.
Pembayaran jasa pelayanan dilakukan dalam bentuk remunerasi yang telah disesuaikan dengan peraturan gubernur.
Direktur RSJ Sultra, dr. Putu Agustin Kusumawati, menyampaikan bahwa pembayaran jasa pelayanan dilakukan dalam bentuk remunerasi yang disesuaikan dengan peraturan gubernur.
“Untuk pembayaran jasa pelayanan dalam bentuk remunerasi menyesuaikan dengan peraturan gubernur. Penyalurannya suda kita lakukan dan sudah diterima oleh para Tenaga kesehatan yang ada di RS Jiwa,” kata dr. Putu pada Senin (3/2).
Pembayaran saat ini khusus diberikan bagi pelayanan Kesehatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Pembayaran jasa layanan JKN yang kita bayarkan sekarang, sementara sisa jasa yang tahun 2024 masih ada sekitar 8 bulan untuk jasa umum. Namun, ini masih akan dihitung kembali, karena memang kemarin kita mengejar dulu yang jasa pelayanan kesehatan JKN,” ucapnya.
Untuk pelayanan jasa umum, pihak RSJ Sultra juga menargetkan pencairan pembayaran dalam waktu dekat.
“Kalau untuk jasa pelayanan umum, pencairannya kita berharap bisa cair di bulan ini dan di minggu ini benar-benar bisa selesai. Nominalnya sudah ada, tinggal kita hitung kembali,” jelasnya.
Direktur RSJ Sultra menerangkan bahwa keterlambatan pembayaran sebelumnya disebabkan oleh proses perhitungan yang mendalam dan penggunaan aplikasi yang sesuai dengan peraturan gubernur.
Sistem perhitungan tersebut melibatkan indeks dan grade masing-masing tugas kesehatan, serta mempertimbangkan pelayanan langsung berdasarkan surat izin praktek yang dimiliki oleh masing-masing petugas kesehatan.
“Seperti yang lalu kita tidak bicara masalah SIP, hanya daftar hadir saja. Nah, kali ini kita bicara masalah semua kinerja petugas itu dihargai dengan adanya bukti bahwa mereka mempunyai surat izin praktek di RS Jiwa. Jadi, perbedaannya seperti itu,” ungkapnya.
Penerapan sistem remunerasi ini merupakan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap petugas kesehatan mendapatkan penghargaan atas kehadiran dan kinerja mereka secara adil dan transparan.
Hal ini juga akan menjadi dasar evaluasi ketika RSJ Sultra melakukan pembayaran jasa pelayanan untuk tahun 2025.
“Ini hak yang telah diberikan, kita tapi saya harapkan juga kewajiban mereka para tenaga kesehatan RS Jiwa juga harus dipatuhi sesuai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing nakes,” paparnya.
dr. Putu menekankan pentingnya pemanfaatan rekam medik elektronik (RME) sebagai bukti pelayanan yang telah diberikan.
“Apa yang harus dilakukan seperti sekarang karena rekamedik elektronik harus diisi secara rutin setiap hari dan itu menjadi bukti ketika kita akan mengajukan pembayaran jasa pelayanan mereka, juga surat izin praktek terkait sudah berapa pasien yang kita layani. Karena itu yang akan dilihat oleh Kemenkes sekarang,” ujarnya.
Sistem berbasis SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini menjamin bahwa setiap pelayanan yang tidak terekam dengan baik di RME tidak akan diperhitungkan.
Sebab sekarang berbasis SPBE, jadi ketika dia tidak melakukan percatatan di rekamedik elektronik otomatis tidak tercatat di sana, ketika mereka tidak cukup SKP-nya tidak akan mendapatkan surat izin praktek meskipun surat tanda registrasinya sumur hidup.
“Seharusnya setiap bulan pembayaran jasa pelayanan dibayarkan, tapi karena kita memang ada kendala kemarin, klaim itu masuknya terlambat. Klaim itu masuk terlambat karena memang ada perbaikan-perbaikan. Mudah-mudahan setelah ini, pembayaran tidak ada keterlambatan lagi,” tutupnya. (r4/c/r2)