KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap menghadapi pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50%, sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja daerah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan, serta diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J. Robert menjelaskan, bahwa secara substansi surat edaran tersebut mengarahkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan belanja. Fokusnya adalah memastikan bahwa pengeluaran memiliki korelasi langsung dengan prioritas nasional maupun prioritas daerah.
“Belanja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan prioritas akan dioptimalkan. Dalam Inpres itu, salah satu langkah efisiensinya adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%,” terang J. Robert belum lama ini.
Namun, kata dia, langkah ini diakui menimbulkan sejumlah tantangan.
“Efisiensi ini perlu kami jalankan sebagai bagian dari instruksi presiden, tetapi kami juga harus memastikan agar pelayanan pemerintahan tidak terganggu,” ujarnya.
Salah satu dampak yang mencuat adalah pada pelaksanaan tugas-tugas DPRD. Sesuai aturan, anggota DPRD melaksanakan reses hingga 3 kali dalam setahun.
Menurutnya, dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pelaksanaan reses dapat terhambat. Hal ini berpotensi mengganggu penyelenggaraan fungsi legislasi, sosialisasi peraturan (sosper), dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Selain DPRD, pemangkasan anggaran ini juga berdampak pada Inspektorat Daerah. Sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit dan pengawasan, aktivitas Inspektorat sangat berkorelasi dengan perjalanan dinas.
“Audit memerlukan kunjungan langsung ke lokasi, dan jika anggaran perjalanan dinas dipangkas, pekerjaan mereka bisa terhambat,” jelasnya.
Pemangkasan anggaran juga berpotensi memengaruhi tugas-tugas Bappeda, terutama yang berkaitan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), evaluasi program, dan monitoring kegiatan.
J. Robert menekankan bahwa kegiatan-kegiatan ini tidak hanya penting, tetapi juga menjadi penentu dalam proses penyusunan dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kegiatan seperti Musrenbang dan Rakortek memerlukan perjalanan dinas untuk memastikan proses berjalan dengan baik. Maka kami berharap ada pengecualian tertentu dalam kebijakan ini,” katanya.
Seiring dengan kebijakan efisiensi, proses lelang sejumlah kegiatan pembangunan juga masih sementara berlum berlangsung. Hal ini dilakukan untuk meninjau kembali prioritas program yang akan dilaksanakan.
“Kami tidak ingin mengumumkan lelang untuk kegiatan yang ternyata masuk dalam kategori yang harus dipending. Ini demi menghindari masalah lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, Pemprov Sultra akan mengikuti rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 6 Februari mendatang. Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat diharapkan memberikan panduan lebih rinci terkait implementasi pemangkasan anggaran perjalanan dinas.
“Rapat koordinasi ini sangat penting agar ada kejelasan mengenai bagaimana efisiensi ini dilakukan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan. Kami akan menyampaikan berbagai masukan, termasuk perlunya pengecualian untuk kegiatan yang bersifat strategis,” jelas J. Robert.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami akan melaksanakan kebijakan ini sebaik mungkin, namun tetap mempertimbangkan agar tidak ada pelayanan pemerintahan yang terganggu,” pungkasnya. (r4/d/nir)