KENDARI, BKK – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan, menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 4 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, sidang putusan sengketa Pilkada serentak 2024 untuk wilayah Sultra sudah dimulai dan akan berakhir pada Rabu (5/2/2025). Beberapa wilayah pada Selasa kemarin sudah mulai keluar putusan dari MK.
Untuk sidang jadwal pertama MK menolak perkara hasil Pilkada 2024 1 kota dan 4 kabupaten di wilayah Sultra, Selasa (4/2).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pertama, permohonan pemohon perkara Nomor 27, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.11 WIB, dengan Amar Putusan MK Permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau di tolak.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katan Suhartoyo dalam sidang MK yang ditayangkan secara langsung atau live streaming di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo melanjutkan, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025.
“Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon Wali Kota Baubau dan Wakil Wali Kota Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin,” paparnya.
Sementara termohon yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU Baubau.
Sementara itu, dalam rapat pleno KPU sebelumnya menetapkan paslon H Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsina Bolu sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada Kota Baubau 2024.
Kedua, MK menolak permohonan perkara Pilkada 2024 Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.55 WIB, dengan Amar Putusan MK permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
Pemohon perkara ini adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Hamirudin dan Muhamad Ali.
Selanjutnya MK menolak permohonan perkara Pilkada 2024 Kabupaten Konawe Selatan. Perkara Nomor 76, tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.34 WIB.
Yang sebelumnya, KPU Konawe Selatan (Konsel) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Konsel 2024. Dari hasil tersebut pasangan calon (paslon) nomor 3, Irham-Wahyu menjadi pemenang dengan mengalahkan 3 pasangan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman KPU Konsel Nomor: 1538/PL.02.6-Pu/7405/2/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, Rabu (4/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi tersebut, perolehan suara Irham-Wahyu menempati posisi teratas mengungguli pesaing terdekatnya yakni Radhan-Rasyid (paslon nomor 2) dengan selisih 7.435 suara.
Kemudian MK menolak permohonan perkara Pilkada 2024 Kabupaten Muna. Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.41 WIB.
Yang sebelumnya, KPU Kabupaten Muna akhirnya menetapkan pasangan calon Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1, Bachrun-La Ode Asrafil sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024, Rabu dini hari (04/12/2024).
Berdasarkan hasil Keputusan penetapan KPU Kabupaten Muna nomor 1362 tahun 2024, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024 yang di bacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Askar Adi Jaya.
TerakhirMK menolak permohonan perkara Pilkada 2024 Kabupaten Kolaka Utara. Perkara Nomor 153, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 17.26 WIB.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, KPU Kolaka Utara telah menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024.
Yakni jumlah suara sah paslon nomor urut 1, Anton-Abbas sebanyak 8.376 suara.
Sekedar informasi, sidang putusan MK masih sementara berlanjut, dari beberapa daerah di Sultra yang masuk dalam sengketa hasil Pilkada bakal berakhir hingga 5 Februari 2025. (m2/b/nir)