MK Tolak Gugatan Pilwali Kendari, Siska-Sudirman jadi Pemenang

  • Bagikan
Pasangan Calon Wali Kota Kendari Siska-Sudirman. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Kota Kendari yang diajukan Yudhi-Nirna dan Rasak-Afdhal.

Pasangan Calon Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman nomor urut 1 resmi jadi pemenang.

Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwalkot Kendari 2024, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).

Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohonan Rasak-Afdhal pada Selasa (4/2). Pada Rabu (5/2), permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.

Pemohon dalam perkara PHP Pilwalkot Kendari Yudhi-Nirna, termohon adalah KPU Kota Kendari, dan terkait adalah Siska-Sudirman.

Saat membacakan keputusan dismissal di Gedung MK, Suhartoyo, menyebut dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum.

Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak bisa lanjut ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai paslon terpilih dalam Pilwalkot Kendari 2024.

Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwakot Kendari 2024 ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra. (r2)

  • Bagikan

Exit mobile version