Tim Teknis TPP Buteng Gelar Rapat Lanjutan di Kemendagri

  • Bagikan
Pj Sekab Buteng Muhammad Rijal bersama rombongan saat bertemu langsung dengan Kepala Biro Orgamisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negri.

LABUNGKARI, BKK – Tim Teknis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), menggelar rapat lanjutan terkait mekanisme pencairan TPP tahun anggaran 2025.

Rapat tersebut berlangsung di Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buteng, Asisten III, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buteng, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Umum, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Pembangunan.

Seluruh pihak yang hadir berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri guna menyusun mekanisme pencairan TPP yang lebih efektif dan transparan.

Diskusi yang berlangsung membahas berbagai aspek administratif dan teknis untuk memastikan pencairan TPP sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pj Sekab Buteng Muhammad Rijal mengatakan, pertemuan tersebut guna untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan Kemendagri, agar kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan hasil rapat tersebut, Kabupaten Buton Tengah menjadi satu dari 20 daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapat persetujuan pencairan TPP untuk tahun anggaran 2025. Bahkan, Buton Tengah menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk dalam daftar tersebut.

“Setelah ditandatangani, proses pencairan kini hanya menunggu verifikasi keuangan daerah sebagai tahapan akhir,” singkat pria yang juga menjabat Kadis Perikanan Buton Tengah itu.

Sebagai informasi, TPP adalah tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TPP bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, kesejahteraan, dan kedisiplinan pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta aspek kedisiplinan.

Dengan adanya persetujuan pencairan TPP ini, diharapkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah semakin meningkat, sehingga dapat mendorong kinerja yang lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat. (cr1/c/nir)

  • Bagikan