Usai Putusan MK, Pj Gubernur: Mari Kembali Bersatu dan Jaga Kondusifitas

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril. (FOTO:FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III.

Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 ( sepuluh ) perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra.

Yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten / Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.

Sebagai informasi, sidang tersebut adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah.

Dimana, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh Paslon Kepala Daerah. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pj Gubernur Sultra dalam kesempatannya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung di MK ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa,” ujar Pj Gubernur.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” tambah Pj. Gubernur.

Beliau juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. (r4/c/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version