Biaya PTSL Mubar Zona Sultra Masimal Rp350.000

  • Bagikan
Kepala BPN Muna Barat, Edison.

LAWORO, BKK – Biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kabupaten Muna Barat (Mubar) zona Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dapat dipungut biaya maksimal Rp350 ribu rupiah.

SKB 3 Menteri tentang PTSL yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatur berbagai aspek program. Diantaranya, jenis kegiatan, biaya, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapannya.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Muna Barat Edison mengatakan, bahwa program PTSL diawal Januari 2025 memiliki kuota 1.500 kavling, namun hal itu mengalami pergeseran anggaran APBN. Sehingga ada kemungkinan terjadi pemangkasan kuota.

Untuk itu, pihaknya akan menghitung kembali terkait jumlah bidang yang disetujui pusat, sebab berkaitan dengan instruksi presiden tentang efisiensi anggaran. Sehingga untuk PTSL di Muna Barat kembali berkoordinasi terkait pengurangan kuota.

Edison, juga menjelaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang anggarannya dibebankan pada APBN, namun tidak 100% gratis. Pasalnya, masih ada beban-beban persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang belum dibiayai dalam APBN, diantaranya biaya materai, biaya pematokan dan pembuatan alas hak yang berhubungan dengan pemerintah desa.

Terkait SKB 3 Menteri ini, lanjutnya, yang menjadi sasaran pembiayaan yang harus dipenuhi masyarakat, sebagai biaya operasional terkait dengan kegiatan pemerintah desa yang melibatkan banyak unsur dalam rangka mengerahkan partisipasi masyarakat untuk pelaksanaannya di lapangan.

“Terkait biaya operasional itu di Muna Barat berdasarkan SKB 3 Mentri untuk zona Sultra maksimal Rp350 ribu rupiah, kalau biayanya maksimal atau menurun itu harus berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Edison, Kamis (6/2).

Tahun lalu, kata dia, ada beberapa hal yang mempengaruhi tidak terbitnya sertifikat. Diantaranya, jelas dia, karena setiap desa atau kelurahan masing-masing mempunyai target kuota maksimal, memiliki batasan waktu untuk pengurusan pendaftaran, serta ada beberapa administrasi yang harus dipenuhi masyarakat.

“Target kuota tersebut akan mempengaruhi adanya pendaftaran yang melebihi kuota, sehingga terjadi beberapa pendaftar tidak bisa diterbitkan sertifikatnya. Misalnya, kuotanya hanya 100 bidang, ternyata yang mendaftar terdapat 120 bidang, otomatis 20 pendaftar tersebut tidak bisa diterbitkan,” paparnya.

Edison juga menegaskan, bahwa BPN tidak ikut dalam pembahasan biaya, di luar dari pada itu pihaknya hanya mengetahui kapan masyarakat akan diukur lahannya, serta mengetahui kesiapan berkas-berkas oleh masyarakat untuk disertifikatkan tanahnya. (k2/c/nir)

  • Bagikan