Di Sultra dari 14 Gugatan Masuk, 1 Kabupaten Lanjut Sidang Pembuktian

  • Bagikan
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Sebanyak 14 gugatan atau sengketa hasil Pilkada serentak 2024 untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekapitulasi hasil putusan MK terhadap perkara hasil Pilkada 2024 di Sultra, sebanyak 14 gugatan dan sudah diputuskan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2024 kemarin.

Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan, untuk hasil putusan MK dari 14 gugatan terdapat 1 kabupaten yang sidang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Jadi, pada tanggal 4 Februari 2025 diantaranya Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Kendari, Baubau, Konawe Selatan, Muna, Konawe Utara, Buton dan Buton Selatan, dengan Amar Putusan MK Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Asril, Kamis (6/2).

Sementara, lanjutnya, pada 5 Februari 2024 perkara lainnya baru diputuskan, yakni perkara hasil Pilkada Kendari, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Konawe Kepulauan.

“Kemudian, bagi gugatan yang ditolak MK, maka perkara-perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Sementara itu, beber dia, 1 kabupaten yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian adalah Kabupaten Buton Tengah perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon La Andi dan Abidin, sidang pukul 22.34 WIB.

“MK memutuskan sidang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” paparnya.

Ia menambahkan, agendanya yakni pada 7-17 Februari 2025, waktu pelaksanaan sidang akan disampaikan secara resmi oleh Panitera.

Namun demikian, KPU tetap menjadwalkan untuk penetapan paslon terpilih Pilgub Sultra, begitu pula calon bupati dan wali kota di Sultra hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.

Di mana, penetapan tersebut dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK.

“Estimasinya 3 hari kalender setelah pengucapan. Berarti 5, 6 atau 7 Februari,” tuntasnya. (m2/c/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version