Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Terpilih Digelar Hari Ini

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh. (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota terpilih, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024. Rencananya pleno akan digelar di Hotel Claro Kendari, hari ini Jumat (7/2) pukul 08.00 sampai selesai.

Hal tersebut diketahui dalam surat undangan Ketua KPU Kendari Jumwal Saleh, Kamis (6/2).

Jumwal mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Abdul Rasak-Afdhal dan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Kota Kendari.

“Karena sudah ada putusan MK, maka pleno sudah akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025,” kata Jumwal Saleh.

Ia menuturkan, hal tersebut dalam rangka melaksanakan jadwal dan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024, serta mempedomani ketentuan pasal 57 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, maka ΚΡU Kota Kendari akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

”Dalam surat undangan yang kami sebar tentunya berpedoman pada ketentuan pasal 57 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, maka ΚΡU Kota Kendari akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” paparnya.

Sekedar diketahui, KPU Kota Kendari, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, 5 Desember 2024 lalu, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Siska Karina Imran dan Sudirman (Siska-Sudirman), meraih suara tertinggi dengan perolehan suara sah sebanyak 61.831.

Disusul Abdul Razak-Afdal memperoleh sebanyak 51.598 suara pada posisi dua, Yudianto Mahardiaka-Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara di posisi tiga, Sitya Giona Nur Alam-Subhan mendapatkan 19.419 suara di posisi empat, dan Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu sebanyak 13.815 suara di posisi lima.

Selanjutnya, hasil pleno KPU Kota Kendari akan diserahkan ke DPRD untuk melakukan rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, kemudian hasil rapat paripurna di serahkan ke gubernur untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan SK. (m2/c/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version