Kadis Dukcapil Buteng Dilaporkan ke Polda Sultra, Dugaan Penyebaran Data Pribadi

  • Bagikan

LABUNGKARI, BKK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Tamrin, mau dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Laporan tersebut diajukan 3 warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu, dengan inisial LM, AR, dan M, melalui kuasa hukumnya, Laode Sunarto, SH.

Menurut laporan, Kadis Dukcapil diduga menyerahkan data kependudukan 29 warga Buteng, kepada lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo pada 6 Januari 2025 tanpa persetujuan pemilik data.

Laode Sunarto menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan kliennya secara materil maupun imateril. Ia juga memperingatkan bahwa data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk pembuatan rekening bank ilegal, penipuan, serta pengajuan kredit dan pinjaman online tanpa izin pemilik data.

Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 Ayat (2), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi pihak yang mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan dokumen kependudukan tanpa hak.

Sunarto menjelaskan, kasus ini bermula ketika lembaga pemantau Pilkada Sultra Demo Buton Tengah mengajukan permintaan data terkait penduduk pindah domisili dan penelusuran data kependudukan pada 2 Januari 2025.

Permintaan ini, lanjutnya, ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, yang kemudian mendisposisikan permohonan tersebut kepada Kadis Dukcapil pada 3 Januari 2025. Namun, para pelapor menilai bahwa penyebaran data kependudukan tanpa izin individu yang bersangkutan melanggar hak privasi dan aturan hukum yang berlaku.

Ketiga pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka menekankan bahwa perlindungan data pribadi merupakan isu krusial di era digital, di mana penyalahgunaan informasi dapat berdampak luas dan merugikan masyarakat.

Saat ini, Polda Sultra telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan investigasi lebih lanjut, untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan Kadis Dukcapil Buton Tengah. (cr1/c/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version