BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Teken Kerja Sama Perlindungan Pegawai Non ASN

  • Bagikan
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Hukum. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah dijalani sejak tahun 2022.

Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum sebagai wujud nyata negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia.

“Penandatangan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non ASN di lingkungan Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, para pekerja non ASN diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menjalankan tugas,” ungkapnya, Rabu (12/2).

Anggoro menuturkan, bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Melalui MoU ini, para pekerja non ASN Kementerian Hukum mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. Sehingga pekerja memiliki rasa aman dan bebas cemas pada saat menuju tempat kerja, bekerja, dan kembali ke rumah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Gatot Prabowo mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan langkah konkrit dalam melindungi tenaga kerja khususnya non ASN di lingkup Kementrian Hukum.

“Dengan adanya perlindungan ini, maka pekerja dapat melaksanakan aktifitasnya tanpa rasa cemas karena telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (r5/c/r2)

  • Bagikan